Kamis, 24 November 2016

BAHAYA PEMBALUT WANITA


BAHAYA NYA PEMBALUT WANITA



SUMBER :CNNINDONESIA.COM



JakartaCNN Indonesia -- Hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan ada sembilan merek pembalut wanita dan tujuh merek pantyliner yang beredar di Indonesia mengandung zat kimia klorin. Zat tersebut dapat mengancam kesehatan tubuh penggunanya.

"Ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun," ujar peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi kedua dengan kandungan klorin sebanyak 39,2 ppm.

Merek My Lady berada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24,4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.

Selain pembalut, kandungan klorin juga ditemukan pada tujuh merek pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.

Menurut Arum, klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker.

"Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Mengenal bahan kimia klorin

Dilansir dari laman resmi Centers for Disease Control and Prevention (CDC), klorin merupakan salah satu bahan kimia yang paling sering diproduksi di Amerika Serikat. Bahan kimia ini banyak digunakan dalam industri dan ditemukan di beberapa produk rumah tangga. Namun, klorin kadang-kadang ditemukan dalam bentuk gas beracun.

Penggunaan klorin yang paling penting adalah sebagai pemutih dalam pembuatan kertas dan kain, tetapi juga digunakan untuk membuat pestisida (pembunuh serangga), karet, dan pelarut.

Klorin digunakan dalam air minum dan air kolam renang untuk membunuh bakteri berbahaya, juga digunakan sebagai bagian dari proses sanitasi limbah industri.

Klorin dapat memengaruhi kesehatan, tergantung pada tingkat dan durasi paparan. Klorin bersifat korosif dan mengiritasi pada mata, kulit, dan saluran pernapasan bila berbentuk gas atau cair.

7 ALASAN UN DIHAPUS KAN

ALASAN UN DI HAPUSKAN

SUMBER : KOMPASIANA


Berdasarkan Permendiknas No.22 Tahun 2006, KTSP merupakan kurikulum yang bersifat tak terpusat, dikatakan tak terpusat karena disusun oleh setiap satuan pendidikan masing- masing yang sesuai denganciri khusussekolah dan kebutuhan berbagai daerah, misal industri, daerah dataran rendah dan tinggi, daerah pesisir. Keunggulan KTSP diantaranya: 1. Setiap satuan pendidikan memiliki kewenangan menjabarkan kurikulum nasional sesuai dengan kebutuhan 2. Bahan, media, dan metode pembelajaran di sekolah tidak sama tetapi disesuaikan dengan keunikan atau ciri khasnya 3. Output pendidikan sekolah dapat sesuai dengan kebutuhan stake holder, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat Kita sudah ketahui bahwa kurikulum yang digunakan sekarang adalah KTSP dimana kurikulum yang kita gunakan tidak terpusat pada pemerintah tetapi terpusat pada satuan pendidikan masing- masing, otomatis kemampuan siswa berbeda- beda disetiap satuan pendidikannya masing- masing. Namun kenapa pemerintah masih bercampur tangan apalagi mengadakan evaluasi penentu kelulusan padahal kurikulum yang membuat sekolah oleh guru yang sudah paham tentang karakteristik masing- masing siswanya, kenapa tiba- tiba yang mengadakan evaluasi pemerintah pusat yang tidak tahu bagaimana karakteristik siswa sendiri. Berbagai dampak negatif dengan adanya UN diantaranya: 1. Guru hanya sia- sia mengajar karena yang memberi keputusan lulus adalah pemerintah. 2. Terjadi ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia karena tiap sekolah memiliki standar mutu yang berbeda- beda sehingga evaluasi yang diberikan seharusnya menyesuaikan. 3. UN bukan menjadi saran untuk mengontrol mutu pendidikan. Mutu pendidikan tidak bisa hanya berdasar pada jumlah siswa yang mendapat nilai UN 100 dan lulus, ada juga sebagian siswa yang sebenarnya pandai justru tidak lulus begitu juga sebaliknya. 4. UN bukan membentuk watak kerja keras, namun malah membentuk watak- watak pembohong dan licik karena UN sifatnya “memaksa” harus lulus maka tak jaraang yang berbuat curang. 5. Hanya menilai siswa dari nilai- nilai kognitif yang tertulis dengan angka di hasil lembar jawaban, sementara nilai dari sikap dan perilaku untuk membentuk siswa yang berbudi pekerti serta berkarakter bangsa justru dikesampingkan. 6. UN dijadikan syarat kelulusan siswa, pada saat itulah fungsi UN telah menyimpang. Meski persen dari nilai kelulusan 50% dari nilai UN dan 50% dari nilai Ujian Sekolah namun nilai UN tetap menentukan hasil akhir. 7. UN yang digembar gemborkan bukan meningkatkan semangat belajar malah membuat siswa merasa diteror yang menyebabkan penurunan semangat belajar karena diberbagai media dan pemberitaan nampak sekali UN sebagai momok pelajar sehingga banyak tempat les yang penuh di waktu mendekati UN tiba. Jadi, sejauh ini UN hanya sebagai sertifikasi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan belum akurat untuk mengukur seberapa tingkat kecerdasan siswa. Oleh karena itu masih harus ada perbaikan lagi dalam evaluasi pendidikan yang tepat supaya benar- benar menghasilkan output yang berkualitas. Ulasan saya tentang UN ini masih berdasar KTSP karena kurikulum 2013 memang belum diaplikasikan di seluruh sekolah di Indonesia dan masih banyak yang menggunakan KTSP, serta kurikulum 2013 dengna KTSP juga tidak jauh berbeda secara teknis.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lilaseptiarum/7-alasan-ujian-nasional-harus-dihapuskan_551f516da33311a62bb66e6a

ETIKA BERBICARA

Warga belajar dan siswa--sekalian, semua orang kecuali yang tuna wicara atau tuna rungu (bisu tuli) pasti mampu berbicara. Namun tidak setiap orang mampu berbicara dengan baik dan benar. Kalau bicara sekedar bicara, anak kecil pun bisa. Balita usia 2-3 tahun sudah pandai berbicara, minimal dapat memanggil ayah ibunya. Bahkan tangisan bayipun sebenarnya merupakan bentuk bicara juga.

Berbicara adalah mengeluarkan, menyusun kata-kata secara teratur melalui lisan sehingga dapat dimengerti oleh lawan bicaranya. Bicara di sini diartikan sebagai bentuk komunikasi, dengan bicara maka komunikasi dapat terjalin, Tetapi berkata-kata tanpa artipun sebenarnya bicara juga, hanya saja belum dimasukan ke dalam kategori komunikasi.

Kemampuan bicara menjadi penting dalam konteks menjalin hubungan komunikasi dengan orang lain. Dalam perkembangannya, bicara menjadi lebih ruwet karena ada batasan-batasan etika dan aturannya. Bicara kemudian terkotak-kotak oleh kepentingan dan maksud-maksud tertentu. Setiap aspek kehidupan memiliki aturan dan etika tersendiri dalam berbicara.

Faktor utama dalam berbicara adalah bahasa. Makna bahasa sekarang lebih luas lagi, bukan hanya merujuk pada suku bangsa tetapi sudah merambah pada disiplin ilmu. Kita sekarang tidak hanya mengenal bahasa jawa, Madura, Sunda dan sebagainya yang berdasarkan kesukuan, melainkan bahasa ekonomi, bahasa politik dan sebagainya dalam lingkup disiplin ilmu.

Selanjutnya, dari bahasa tadi mempengaruhi etika dan aturan bicara. Antara bahasa hukum dan bahasa ekonomi ada aturan dan etikanya sendiri, seperti halnya bahasa Jawa dan bahasa Sunda yang di dalamnya tidak terpisahkan oleh adat istiadat dan budaya dari mana bahasa itu berasal.

Dalam pergaulan etika berbicara itu penting, tidak boleh asal bicara. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan sosial, seseorang biasanya semakin tinggi pula etikanya dalam berbicara. Kelas pendidikan dan sosial sering menjadi faktor pembeda dalam berbicara. Antara bahasa tukang becak dan dosen jelas berbeda. Dan bial dibolak-balik kesannya akan semakin semrawut.

Kesannya akan lain. Seorang dosen dengan strata pendidikan tinggi rasanya tidak pantas berbicara dengan gaya bahas tukang becak yang terbiasa kasar, cespleng dan tidak mengenal unggah-ungguh. Sebaliknya, tukang becak akan menjadi lucu bila memaksakan diri berbicara dengan langgam berbicara seorang dosen yang cenderung ilmiah dan rumit dicerna orang biasa.

Tujuan utama berbicara adalah membuat lawan bicara mengerti apa yang dikatakannya. Tidak peduli bahasa apa yang dipakai, punya ungguh-ungguh atau tidak, yang penting orang yang diajak berbicara menangkap dengan jelas maksudnya. Tetapi dalam perkembangannya, seiring dengan kemajuan peradaban, mengerti saja tidak cukup.

Sekarang ini, disamping dapat dimengerti harus pula mencerminkan etika, termasuk didalamnya adalah unggah-unggah. Apalagi di dunia timur (oriental)yang sangat menghormati nilai-nilai kesopanan, unggah-ungguh menjadi faktor yang tak boleh ditinggalkan. Khususnya di masyarakat Jawa, Unggah-ungga memegang peranan sangat dominan.

Bahkan bahasa yang dipakaipun berlainan antara bicara kepada orang tua, adik, atasan dan sebagainya. Orang akan semakin dihormati apabila tahu unggah-ungguh. Dan bila unggah-ungguh itu dilanggar, adat-istiadat sudah menyiapkan sangsinya. Orang yang tidak tahu sopan-santun dalam berbicara pasti akan dikucilkan selamanya.



1. Berbicara Harus Menatap Lawan Bicara

Yang harus anda perhatikan ketika berbicara adalah konsentrasikan diri anda sepenuhnya kepada lawan bicara. jangan melihat ke arah lain sehingga membuat lawan bicara tersinggung. Menatap lawan bicara sungguh-sungguh (bukan mendelik/melirik) termasuk etika berbicara yang baik. Obyek anda adalah lawan bicara bukan yang lain.

jangan tinggalkan etika ketika anda sedang berkomunikasi dengan orang lain. Kita sendiri juga pasti tersinggung jika ada orang lain mengajak bicara tiba-tiba memutar hidungnya ke tempat lain. Mau menanggapi bicaranya saja sebenarnya sudah harus disyukuri, jangan malah berpindah hati.

Bicara itu bukan hanya dengan mulut, tetapi juga dengan hati dan seluruh tubuh kita kecuali kalau kita berbicara melalui telepon. Ketika berbicara usahakan seluruh gerak tubuh kita mengarah ke lawan bicara sehingga kita tahu bagaimana reaksi lawan bicara ketika membalas apa yang kita ucapkan. Kalau pandangan kita beralih ke tempat lain, kita tahu apakah lawan bicara tulus dengan ucapannya atau tidak. Bisa jadi lawan bicara bilang setuju tetapi mimik wajahnya dan kita tahu karena pandangan kita tidak tertuju kepadanya.

Pada saat berbicara semestinya kita seudah mempersiapkan mental kita sepenuhnya. Karena yang kita hadapi adalah manusia yang mempunyai perasaan, bisa senang dan susah, bisa tersinggung dan marah-marah. Oleh sebab itu, baik itu mimik maupun mata kita harus menampakan wajah yang bersahabat dan sungguh-sungguh. 

2. Suara Harus Terdengar Jelas
Disamping kita harus menatap lawan bicara, yang tak kalah pentingnya adalah menata suara kita agar lawan bicara dapat menangkap dengan jelas apa yang sedang kita bicarakan. Tidak boleh terlalu terburu-buru dan jangan terlalu pelan. Usahakan suara yang keluar bisa terdengar jelas agar lawan bicara dapat terdengar apa yang kita ucapkan.

Karena kondisi tertentu seringkali kita tidak dapat mengontrol suara kita, sehingga menjadi terlalu cepat. Lawan bicara merasa perlu menegaskan kembali dengan bertanya
balik. Atau karena tidak ingin didengar orang lain, kita berusaha merendahkan intonasi suara sehingga di telinga lawan bicara terdengar seperti desis ular. Kedua-duanya bukan cara yang efektif dalam berbicara.

Berbicara dengan pelan tapi jelas terdengar. Tidak perlu terlalu keras tidak perlu terlalu lemah. Yang perlu kita perhatikan pula adalah tingkat emosional kita. Bicaralah ketika emosi kita sedang tidak konsentrasi. misalnya kalau kita sedang marah atau sedih, usahakan agar kemarahan atau kesedihan tersebut tidak terlihat oleh lawan bicara.

Percuma saja kita berbicara terburu-buru sampai nafas kita tersengal-sengal, lawan bicara susah mengerti. Atau terlalu lembut seperti orang yang sedang dirundung derita berkepanjangan, sehingga hanya terdengar seperti rintihan yang menyayat hati. Oleh karena itu hindarilah berbicara terburu-buru atau terlalu pelan. Sebab dalam kondisi berbicara seperti itu, sulit untuk meninta respon yang obyektif dari lawan bicara.

Di samping tidak efektif, pembicaraan yang kurang terdengar jelas di telinga lawan bicara kadang-kadang menimbulkan kejengkelan bagi lawan bicara. Maunya ingin cepat-cepat selesai tetapi malah menimbulkan persoalan baru yang tidak selesai-selesai. Tentunya ini akan merugikan diri kita sendiri.

3. Gunakanlah Tata Bahasa yang Baik dan Benar
Bahasa dapat menunjukan kualitas kepribadian dan latar belakang seseorang. Bahasa pegawai kantor, jelas berbeda dengan orang berjualan di pasar. Salah satu unsur pembedanya terdapat dalam pemakaian tata bahasa yang digunakan. Bahasa pegawai kantor jelas lebih punya etika dari pada orang pasar. Bahasa anak gaul berbeda dengan bahasa ningrat keraton.

Sebelum berbicara sebaiknya kata-kata diatur terlebih dahulu. Jangan sampai di tengah kalimat tiba-tiba putus karena kita tidak tahu apa yang akan kita bicarakan. Dan tentunya tidak boleh menggunakan kata-kata yang kasar, apalagi yang meninggung hati lawan bicara.

Kita harus mengetahui mana subyek, mana predikat, obyek dan keterangan dalam sebuah kalimat. Kita harus tahu pula bagaimana menempatkan perangkat kalimat pada tempat yang benar. jangan sampai kita bingung dengan kalimat yang kita ucapkan sendiri. Umpamanya dengan membolak-balik kedudukan subyek, predikat dan obyek sehingga menjadi kalimat yang tidak beraturan.


4. Jangan menggunakan Nada Suara yang Tinggi
Citra pegawai kantor adalah citra kesopanan artinya orang lain melihat pegawai kantor sebagai orang yang tahu etika, punya tata-krama dan santun dalam segala tindak-tanduknya. Sikap dan perilakunya mencerminkan orang berpendidikan.

Kesan tersebut akan semakin membekas ketika kita sedang berbicara. Dari pembicaraan itu orang lain akan dapat menilai, apakah kita seorang pegawai kantor atau bukan. Gaya bicara, intonasi yang dipakai, dan tata bahasa, jelas berpengaruh besar di telinga pendengar.

Sebagai pegawai kantor, sebaiknya kita berbicara dengan kalimat yang jelas dan intonasi yang sedang-sedang saja. Tidak terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah. Tunjukan kesan bahwa kita bisa mengontrol intonasi dengan baik.

Pakailah nada suara yang datar-datar saja, sehingga setiap orang dapat mendengarnya dengan baik. Kalau terlalu tinggi dikhawatirkan tidak semua pendengarnya dapat mendengar dengan baik. Apalagi jika kita ditunjuk sebagai pembicara, nada suara harus benar-benar dijaga. Sebab, pendengar dalam sebuah forum baik ceramah maupun diskusi cenderung beragam.

Jika nada suara terlalu tinggi kita akan cepat letih. Orang tidak mungkin sanggup berteriak selama satu jam terus-menerus. Apa yang kita bicarakan sebaiknya dapat kita nikmati jangan malah menjadi beban.

Disamping itu, kurang beretika rasanya kalau kita berbicara dengan nada suara yang tinggi. Kecuali jika kita sedang membakar semangat para anak-anak muda untuk terjun ke medan perang. Dalam situasi yang biasa, aman dan tidak darurat, Sebaiknya nada suara kita tidak terlalu tinggi.


5. Pembicaraan Mudah Dimengerti

Tujuan utama berbicara adalah untuk membuat lawan bicara mengerti apa yang sedang kita bicarakan. Oleh sebab itu, sebaiknya kita cukup toleran dengan para pendengar kita. Kita harus pandai-pandai memilih lawan bicara, sebab hal ini berkaitan dengan bahasa yang kita pakai. Jangan karena ingin dianggap sebagai pegawai kantor ke mana-mana kita selalu menggunakan bahasa tingkat tinggi.

Kita harus pandai menyesuaikan diri dengan kondisi dan latar belakang lawan bicara yang kita hadapi. Jangan terjebak oleh keinginan untuk menjaga image atau gengsi sehingga mengorbankan lawan bicara.

Pakailah bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Tidak penting anggapan orang lain terhadap diri kita, yang penting adalah orang lain mengerti terhadap apa yang sedang kita bicarakan. Biarkan orang lain menganggap diri kita bodoh, dan seolah-olah pitar mereka, itu hak mereka.

Sering kita mendengar ada orang berbicara dengan menggunakan bahasa yang tinggi. Padahal pendengarnya hanya para pedagang yang tidak sempat mengikuti perkembangan jaman. Memang ia berhasil membangun kesan di tengah audiennya bahwa ia pembicara yang pandai, Tetapi ketika ditanyakan kepada mereka apakah mereka mengerti, mereka malah bingung.

Kita semua pasti punya pengalaman yang sama ketika mengikuti khotbah Jum'at. Ada khatib yang selama khotbahnya menggunakan bahasa Arab di tengah jamaah yang seluruhnya orang Indonesia. yakinkah anda bahwa jamaah mengerti isi khotbah tersebut?

Tipsnya sebelum mengajak bicara, ketahuilah dulu siapa lawan bicaranya. Kalau memang lawan bicara lebih mudah mengerti dengan bahasa daerah, maka kita harus menyesuaikan diri.

Dari bahasa di atas semakin mengertilah kita bahwa ternyata berbicara itu tidak semudah yang kita bayangkan. Tetapi penulis juga tidak sedang mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa berbicara itu sukar. Singkatnya, sebagai pegawai kantor kita harus tetap menjaga dengan baik etika kita dalam berbicara.


Sumber : Disarikan dari Modul Etika Kerja Kesetaraan paket C SMA 2009.

TEKNIK DASAR DALAM BERTEATER

Teknik Latihan Teater (Teknik Olah Tubuh, Olah Suara, dan Olah Pikir)

Sebelumnya kita membahas tentang pengertian dan sejarah seni teaterjenis-jenis teater diindonesia, dan unsur-unsur seni teater. kali ini kita akan membahas tentang Teknik Latihan Teater. 

       Seni teater berhubungan erat dengan seni peran. Tubuh merupakan sumber peran yang tidak terbatas. Misalnya, dengan wajah, dapat mengekspresikan kesedihan; dengan mulut, kamu bisa berteriak; dan dengan tangan, bisa menari.
       Agar segala tuntutan dari sutradara ataupun naskah dapat diperankan, seorang pemain teater mutlak harus menguasai teknik latihan peran. Adapun teknik latihan peran antara lain sebagai berikut.
1. Teknik Olah Tubuh
    Setiap orang memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda. Ada tubuh yang bentuknya tipis, kekar, persegi, dan sebagainya. Ada yang beranggapan bahwa orang yang bertubuh ramping lebih lentur daripada orang yang bertubuh gemuk. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Bisa saja orang yang bertubuh gemuk lebih lentur daripada orang yang bertubuh ramping. Nah, bagi pelaku teater, tubuh harus diolah
atau dilatih agar tidak kaku saat berperan di atas panggung.
    Sebelum melakukan latihan, sebaiknya perhatikan denyut nadi terlebih dahulu untuk mengetahui kerja jantung dalam memompakan darah ke seluruh tubuh. Kamu dapat menghitung denyut nadi yang ada di leher atau di pergelangan tangan dalam. Penghitungan denyut nadi yang ada di pergelangan tangan lebih dianjurkan untuk menghasilkan perhitungan yang tepat. Cara menghitung denyut nadi yang ada di pergelangan tangan yaitu dengan meletakkan jari tengah di atas pergelangan tangan dalam dengan ibu jari atau jari jempol Penghitungan dilakukan selama enam detik dan hasilnya dikalikan sepuluh, atau penghitungan dilakukan selama sepuluh detik dan hasilnya dikalikan enam. Perhitungan denyut nadi ini disebut dengan perhitungan denyut nadi sesuai umur peserta latihan.
    Adapun denyut nadi maksimal yang dapat dicapai dapat diketahui dengan mengurangi angka 220 dengan jumlah umur. Apabila denyut nadi kurang dari 100 denyut per menit, sebaiknya melakukan jalan cepat atau loncat-loncat selama lima menit sampai mencapai denyut nadi 100 denyut per menit yang merupakan batas terendah denyut nadi yang aman untuk melakukan latihan. Setelah mencapai denyut nadi latihan, latihan olah tubuh siap dilaksanakan dengan latihan pemanasan.
    Pola-pola latihan yang bisa pelajari dari pola yang telah ada. Misalnya, pola olahraga atau bisa kamu buat sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
a. Latihan Olahraga Fisik.
    Latihan ini bertujuan untuk melatih kekuatan dan kelenturan serta daya tahan tubuh dan koordinasi gerak tubuh. Latihan ini bisa dimulai dari bagian wajah, yaitu menggerakan bagian wajah. Hal ini berguna untuk melatih mimik wajah. Kemudian, latihlah gerakan tangan supaya luwes. Latihannya bisa seperti latihan menari. Selanjutnya, teruskan latihan ke arah tubuh dan bagian kaki. Setelah semuanya dilatih dengan
baik, koordinasikan semua gerakan dalam satu rangkaian gerakan menggunakan iringan musik (seperti menari). Teruslah berlatih agar suatu saat tubuh kamu akan lebih baik. Tentunya latihan tersebut harus ditunjang dengan penguasaan gerakan yang baik.
b. Latihan Rangkaian Gerakan
    Setelah latihan umum dikuasai, langkah selanjutnya adalah latihan gerakan yang ditentukan sesuai permintaan. Jenis latihan ini lebih spesifik. Contohnya latihan gerakan lemah gemulai, posisi tubuh ketika terkejut atau mengekspresikan kebahagiaan, posisi tubuh jika sedang marah, dan sebagainya.

2. Olah Suara (Vokal)
  


    Suara adalah unsur yang sangat penting dalam berteater. Suara/vokal yang baik akan mampu mengekspresikan karakter tokoh yang dimainkan. Jenis suara tiap orang berbeda-beda, tetapi di dalam teater dituntut untuk bisa menirukan suara sesuai tokoh yang diperankan.
    Berolah suara tidak hanya terbatas pada jenis karakter tertentu. Misalnya, suara berat, ringan, halus, mendesah, berteriak, melenguh, menangis, dan membentak saja. Akan tetapi, berolah suara dalam teater lebih kompleks lagi. Seorang pemain juga dituntut untuk bisa menirukan dialek (logat bicara), harus benar dan tepat dalam membaca teks, harus bisa menyanyi, dan harus pandai mengolah suarasuara alam.
    Semua kemampuan vokal itu memerlukan latihan yang keras dan disiplin yang tinggi karena akan bermanfaat ketika bermain teater kelak. Pengucapan kata dengan baik dan benar sesuai konteks sehingga setiap huruf, kata, dan kalimat yang diucapkan dapat didengar dan dimengerti dengan jelas oleh penonton. Hal ini akan memberi nilai tambah pada keberhasilan pementasan teater. Sebagaimana latihan olah tubuh, latihan olah suara pun memerlukan pemanasan terlebih dahulu. Fungsi pemanasan ini yaitu mengendorkan otot-otot organ produksi suara. Latihan pemanasan olah suara diawali dengan senam wajah, senam lidah, dan senam rahangPedoman latihan olah suara yaitu sebagai berikut.
a. Konsentrasi dan sadar pada pekerjaan. Kesadaran ini akan memicu kepada ingatanmu.
b. Santai dan lakukan pengulangan-pengulangan dalam latihan ini karena otototot organ tubuh bukan suatu hal yang mekanis, melainkan lebih bersifat ritmis.
c. Hindari ketegangan dan lakukan segala sesuatu dengan wajar secara alami.
d. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, jangan lakukan latihan secara terburu-buru. Beri kesempatan otot-otot dan persendian untuk menyesuaikan perintahmu.
e. Lakukan semua latihan ini secara bertahap, mulai dari tempo lambat sampai dengan tempo cepat.

3. Olah Pikir
    Seorang pemain teater memiliki kecerdasan tersendiri. Ia harus mampu memerankan suatu peran yang kontradiktif dengan dirinya. Contohnya, peran orang gila. Dengan peran tersebut, pemain harus menunjukkan bahwa ia tidak normal, cara bertingkah laku orang gila, bertutur kata sekenanya, gerakan tubuh sedang berdiri, duduk, mimik wajah sedih, bingung, dan marah.
    Peran suatu tokoh itu membutuhkan sebuah pendalaman jiwa, yaitu konsentrasi. Konsentrasi dapat dikuasai dengan cara memusatkan seluruh pikiran dan perasaan pada peran tersebut. Untuk mengetahui tingkah laku dan peran yang dimainkan, kamu dapat mengamati orang aslinya.
    Kesuksesan dalam memerankan tokoh tertentu dapat terwujud jika daya imajinasi kamu terlatih. Konsentrasi dan daya imajinasi dalam berteater sangat diperlukan untuk membawa penonton pada alur cerita yang diinginkan. Dengan begitu, penonton akan mengerti dan memahami pertunjukan sehingga pementasan teater akan berkenan di hati mereka. (bse seni teater oleh Alien Wariatunnisa, Yulia Hendrilianti)







SUMBER : WALPAPERHD99

KODE ETIK GURU

SUMBER : PGRIDK
Kode Etik Guru

1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.